SERANG – Menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik menjadi level 3. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melakukan penguatan Protokol kesehatan (Prokes) di Area Rutan.
Penguatan Prokes yang dilakukan dimulai dari melakukan pembagian vitamin dan suplemen kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rutan Kelas IIB Serang dan penyuluhan untuk menjaga kebersihan kamar dan membudayakan pola hidup sehat.
Pembagian Vitamin dan Suplemen tersebut dilakukan oleh Rutan KElas IIB Serang seusainya melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Rabu (09/02/2022) malam.
“Kurang lebih sekitar 536 vitamin dan suplemen kita bagikan sesuai dengan jumlah WBP yang ada di Rutan Kelas IIB Serang, kita bagikan usai melaksanakan Sidak dan penyuluhan agar besok bisa segera kami lakukan Prokes lainnya,” Jelas Dody Naksabani.
Rencananya, penguatan Prokes di Rutan Kelas IIB Serang akan dilanjutkan dengan melakukan swab Antigen terhadap seluruh Staf dan Petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan, agar dapat mendeteksi lebih dini virus Covid-19.
Walaupun belum adanya laporan tentang penularan virus Covid-19 maupun virus menular lainnya. Namun hal ini merupakan salah satu langkah Pihak Rutan Kelas IIB Serang dalam mengantisipasi terjadinya penularan virus di area Rutan. Mengingat meningkatnya angka penularan virus di Indonesia.
“Dikarenakan covid-19 masih meningkat hingga hari ini, maka kami lakukan langkah langkah pencegahan penularan virus agar situasi di Rutan Serang tetap aman terkendali, Hingga kini belum ada laporan yang terpapar virus” Jelas Dody Naksabani.
“Kita himbau untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan menjaga kebersihan kamar. Belum tahu sampai kapan akan kita berlakukan seperti ini, mengikuti intruksi dari pemerintah pusat dan daerah,” tutupnya.
Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah Menerbitkan INMENDAGRI PPKM Terbaru Jawa-Bali dengan Berubahnya level PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. IMENDAGRI diterbitkan menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir.
Mendagri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk Wilayah Jawa-Bali dengan menerbitkan IMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2021. IMENDAGRI Tersebut akan mulai berlaku efektif pada hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang. (Red)
Belum Ada Komentar on Rutan Serang Berikan Vitamin dan Suplemen Kepada WBP