SERANG – DPRD Kota Serang telah membuat Panitia Khusus (Pansus) yang merancang Raperda Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Kota Serang dan Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hal ini guna memudahkan investor dan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, dirancang peraturan daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal untuk daerah Kota Serang yang diusulkan oleh DPRD Kota Serang.
Hal tersebut diketahui saat DPRD Kota serang menggelar Rapat paripurna penyampaian Raperda usul DPRD tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Kota Serang dan Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Serang H. Budi Rustandi dengan dihadiri oleh Walikota Serang H.Syafrudin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Kamis (13/01)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mad Buang usulan Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi ini, untuk memberikan kemudahan para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Serang. Juga sebagai salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta merupakan salah satu upaya investor untuk menanamkan modalnya di Kota Serang.
Mad Buang menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi itu diberikan kepada semua jenis pelaku usaha.
“Yang kami rencanakan itu pemberian insentif itu kemudahan misalnya untuk satu tahun bebas retribusi. Itu tujuan dari Perda itu,” Katanya (Red)
Belum Ada Komentar on DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Terkait Kemudahan Investasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu