SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melakukan Sosialisasi Permenkumham No 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Rabu (08/09).
Bertempat dilapangan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Serang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Heri Kusrita didampingi oleh Kasi Adm. Kamtib Mistam, Ka.KPLP Raja M. Ismael, Kasubsi Keamanan Edrawanto, Kasubsi Bimaswat Anton Abdul Majid serta staff dan jajaran pengamanan diikuti oleh seluruh Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang.
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan sekaligus agar warga binaan dapat berjemur guna mencegah covid 19.
Kalapas Serang Heri Kusrita mengajak warga binaan agar selalu patuh terhadap aturan yang berlaku di Lapas Serang.
“Kita disini sama-sama menjaga, khususnya dalam keamanan dan ketertiban, jangan sampai ada yang melanggar, karena kita disini adalah keluarga dan harus saling menjaga, saya dan petugas yang lainnya bertanggungjawab penuh atas keamanan dan ketertiban, begitupun dalam hal kesehatan warga binaan,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialiasi Permenkumham No. 6 tahun 2013 oleh Kasi Adm. Kamtib Mistam, Ka.KPLP Raja M. Ismael, Kasubsi Keamanan Edrawanto serta Kasubsi Bimaswat Anton Abdul Majid.
Dalam kegiatan tersebut juga dibuka sesi interaktif dimana Warga Binaan Pemasyarakatan bisa menyampaikan keluhan serta saran selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Serang.
Belum Ada Komentar on Lapas Serang Sosialisasikan Permenkumham No 6 tahun 2013 Kepada Warga Binaan