Berita Terbaru
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Sebanyak 5.628 WBP di Banten Mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

KOTA SERANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyip menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selasa, (17/08/2021).

Penyerahan remisi tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Serang. Dengan dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Nirhono Jatmokoadi,

Kadiv Administrasi Novita Ilmaris, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taleting dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyip mengatakan, di peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten telah memberikan remisi sebanyak 5.628 kepada warga binaan se Provinsi Banten.

“Hari ini dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Kementerian Kantor Wilayah Hukum dan Ham Banten telah memberikan remisi kepada 5.628 warga binaan yang berada di Lapas/Rutan/LPKA yang berada di Provinsi Banten,” ujarnya.

Agus Toyip menambahkan remisi tersebut diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Syarat itu sesuai aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menambahkan remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari warga binaan.

“Kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini, diharapkan kedepannya bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi. Dan juga kepada masyarakat yang di luar diharapkan bisa menerima mereka untuk kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

Pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi Narapidana diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan baik Tingkat Pusat maupun Wilayah yang dilaksanakan serentak secara Virtual. (Berto)

Facebook
Twitter
WhatsApp

Belum Ada Komentar on Sebanyak 5.628 WBP di Banten Mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Yoma Hatima Terpilih Kembali secara Aklamasi, Lanjutkan Kepemimpinan PC Fatayat NU Kota Serang

Program SCILLS AtmaConnect Gelar Sharing Success Story Bagi Pelaku UMKM Perempuan

Berkolaborasi dengan Atma Connect, Smartfren Community Kabupaten Serang Ajak UMKM Naik Kelas

Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) siap dongkrak kemajuan Provinsi Banten melalui media.

Advertorial

Opini

Statistik Pengunjung

Pengunjung
0