SERANG – Badan Narkotik Nasional (BNN) Banten, memusnahkan 494,653 gram shabu-shabu Kamis 29 Juli 2021. Pemusnahan di halaman kantor BNN Banten Jalan KH Nawawi Albantani, Kota Serang. Selain dihadiri Kepala BNN Banten Hendri Marpaung SH, juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, Badan POM dan pihak Polda Banten.
Saat pemusnahan dihadirkan juga oleh tersangka WR (27) yang bertindak sebagai kurir barang haram tersebut. Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, kasus ini merupakan langkah aktif pihak BNN dalam menyelamatkan 1978 orang penerus bangsa.
Hendri menceritakan, kronologis penangkapan tersangka, pada hari Minggu 27 Juni 2021 sekitar pukul 03 WIB di ruang tunggu Bandara Soekarno-Hatta, tersangka disergap. Informasi diperoleh dari wargga masyarakat bahwa akan ada seseorang membawa narkotika jenis shabu dari Sumatra menuju lombok dan transit di Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan penangkapan, tim BNN Banten selanjutnya membawa barang bukti dan melakukan pendalaman. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, satu unit hand pone (HP) merk OPPO, HP Samsung, KTP milik tersangka dan sepasang sandal merk GATS warna coklatserta uang tunai Rp 1, 300.000, termasuk shabu-shabu kurang lebih 494,653 gram.
Hendri menyebutkan, tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 [2] junto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun, 10 tahun dan hukuman mati. (Alam/Red)
Belum Ada Komentar on BNN Banten Musnahkan Barang Bukti 494,653 Gram Shabu