Dinas Perhubungan Kota Tangerang merancang skema transportasi umum saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menerangkan, setiap transportasi umum di wilayahnya wajib menbatas penumpang yang diangkut.
“Sesuai arahan Pemerintah Pusat soal protokol kesehatan dalam rangka menerapakan PPKM darurat, kapasitas angkut itu maksimal 70 persen,” kata Wahyudi, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, jam operasional transportasi tetap sama yakni dimulai pukul 04.30 WIB sampai pada batasnya yakni pukul 22.00 WIB.
lanjut Wahyudi, ada pula jadwal kereta api yang melintas di kota Tangerang hingga pukul 21.00 WIB.
“Seluruh transportasi, termasuk bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi),” terangnya.
Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang
Meski operasional bus AKAP atau bus AKDP bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi operasional dua jenis transportasi itu.
Kemudian layanan transportasi berbasis daring atau online seperti taksi online juga diwajibkan mengikuti aturan sesuai PPKM darurat.
Dishub Kota Tangerang pun akan rutin menyisir jalanan di Kota Tangerang untuk memastikan transportasi umum mematuhi aturan tersebut.
“Kami lakukan pola sweeping. Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan, bentuknya sanksi administrasi, dan sebagainya,” ujar Wahyudi.(ADV)
Belum Ada Komentar on Masa PPKM Darurat, Dishub Kota Tangerang Keluarkan Skema Operasional Transportasi Umum