Lebak-, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lebak menggelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Penyampaian Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di gelar secara virtual melalui platform zoom meeting.
Bupati Lebak menghadiri Rapat Paripurna Virtual dengan didampingi Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Pj. Sekda Lebak Virgojanti, beserta Para Asisten Daerah Kabupaten Lebak. Bertempat di Lebak Data Center, Selasa (18/05/2021).
Dalam Nota Penjelasannya Bupati Lebak menyampaikan Pemerintah Daerah mengusulkan tiga Raperda untuk dapat dilakukan pembahasan bersama, yaitu; 1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, 2. Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta 3. Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
“Demikianlah pokok-pokok penjelasan yang dapat kamu sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan penyempurnaan antara panitia khusus DPRD dan tim asistensi Pemerintah Daerah, sehingga dapat terwujud suatu Perda yang berkualitas, bermanfaat, mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Lebak serta dapat menjadi instrumen dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Lebak yang kita cintai” Ungkap Bupati.
Sementara itu melalui Juru Bicaranya M. Lili Hasanudin, DPRD Kab. Lebak menyampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda.
“Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena amandemen UUD 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan dibidang hukum” Ucap Lili.
Kemudian, setelah sempat diskors agenda dilanjutkan kembali dengan Rapat Paripurna II Terkait Tanggapan Bupati Lebak Terhadap Nota Penjelasan DPRD Lebak Atas Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda.
Dalam tanggapannya Bupati menjelaskan Pemkab Lebak sependapat dengan DPRD, bahwa aspek penting dalam penyusunan suatu Perda dimulai dari tahap perencanaan melalui penyusunan program pembentukan Perda yang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 belum mengatur secara rinci mengenai tata cara penyusunan Propemperda.
Agenda ditutup dengan penyerahan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati Atas Tiga (3) Raperda kepada Bupati Lebak yang diwakili oleh Sekretaris Dewan Kab. Lebak.(Alam)
Belum Ada Komentar on Rapat Paripurna Terkait Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Tiga Raperda