BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
“Peraturan Gubernur Banten ini diberlakukan dalam rangka upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorĀ (PBBKB),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari, di ruangan kerjanya, Kamis (28/04/2021).
Opar menjelaskan, dalam ketentuan tersebut salah satunya terdapat perubahan tarif PBBKB yang semula dari sektor Industri dipungut sebesar 17,17% dari jumlah pembelian BBM, dan Usaha Pertambangan serta Usaha Kehutanan dipungut sebesar 90 % dari Jumlah Pembelian BBM dan Usaha Transportasi dan Kontraktor Jalan yang Bukan SPBU dipungut sebesar 5 % dirubah menjadi Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya dikenakan tarif 5 %.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah akan melakukan MoU dengan PT. Pertamina (Persero) MOR III yang bertujuan untuk dapat dilakukan analisys bersama, guna sinkronisasi data transaksi penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diwilayah Provinsi Banten secara transparan dan terpadu,” jelas Opar.
Adapun jumlah penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2020, kata Opar, pada sektor industri sebanyak 173.952.474 liter baik nafta maupun solar, sedangkan, lanjut Opar, pada tahun 2021 jumlah penggunaan bahan bakar pada sektor yang sama baru mencapai 42.396.786 liter pada kuartal pertama.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 akan memberikan potensi kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan menjadi dampak positif terhadap penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik untuk pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota, mengingat penerimaan tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerima proporsi lebih besar,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada masyarakat Banten untuk membeli bahan bakar kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Banten,” tambahnya. (Adv)
Belum Ada Komentar on Bapenda Provinsi Banten Tingkatkan Potensi Penerimaan PBBKB