KOTA SERANG – Pasca viralnya video Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang melakukan sweeping dengan menyita magic com atau penanak nasi di salah satu warung makan di Kota Serang menuai banyak tanggapan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, tentang rumah makan yang dilarang buka di siang hari selama ramadan itu merupakan Perda yang harus dihargai.
“Itu Perda. Jadi Perda ini sudah ada sejak tahun 2010, intinya menghargai, menjaga sikap toleransi saja, dari dulu ini sudah ada sebelum pak walikota yang sekarang,” terang Roni saat ditemui di ruangannya, Gedung DPRD Kota Serang, Senin (19/4/2021).
Roni menambahan, kebijakan tersebut terdapat muatan lokal untuk masyarakat Kota Serang, dan mayoritas masyarakat Kota Serang menginginkan agar warung nasi jangan buka di siang hari selama ramadan.
“Itu tercermin di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah melalu rapat, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di situ, ada pimpinan daerah di situ,” katanya.
Hanya saja, kata politisi Nasdem itu, Pemkot Serang jangan terlalu kaku dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Jangan sampai langsung maen sweeping-sweeping saja, kasih pemahaman saja dulu,” katanya.
Mereka itu bukan pelaku kriminal yang harus digrebeg, apalagi kalau sampe sita magic com, gak perlulah sampai sita-sita seperti itu. Apalagi kalau sampai didenda,” sambungnya.
Roni mendorong, agar Pemkot lebih mengedepankan memberikan pemahaman kepada mereka, dan mendorong agar dalam penegakannya lebih fleksibel.
“Kan bisa yang beli jangan sampai makan di situ, atau ditutup depannya,” tandasnya
Belum Ada Komentar on Roni Alfanto : Jangan Maen Sita!