KOTA SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil meringkus aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Serang dengan cara menyamar menjadi seorang preman.
Aksi TPPO tersebut terjadi pada Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB di salah satu hotel yang beralamat di Jl. Maulana Yusuf No. 11 A, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Kota Serang dengan nomor kamar 508.
Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama mengatakan, awal mula diketahuinya TPPO melalui aplikasi mechat.
Dalam aplikasi mechat tersebut, terdapat beberapa pilihan dalam menentukan pekerja seks komersial (PSK) nya, kemudian foto-fotonya dikirimkan.
Berdasarkan informasi yang dibagikan, setelah mengetahui TPPO dalam aplikasi mechat tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan pemilik akun, lalu menyelidiki nomor handphonenya dan melakukan komunikasi lanjut melalui saluran whatsapp.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian Resor Serang Kota datang ke salah satu hotel di Kota Serang dengan berpakaian preman.
Dengan dipimpin Kepala Unit (Kanit) perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra, pihaknya berhasil mengamankan terlapor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah anggota polisi dengan berpakaian preman didampingi oleh security hotel mengetuk kamar 508, pihak menemukan korban dan saksi berserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1.000.000 yang berada di dalam tas, struk bukti transfer untuk terlapor sebesar Rp. 200.000, dan satu kotak alat pengaman (kondom) merk Durex yang langsung diamankan kepolisian Serang Kota.
Adapun untuk aksi TPPO sendiri, awalnya terlapor menawarkan korban kepada saksi dengan harga Rp1.200.000 dengan pembagian korban mendapatkan Rp 1.000.000 dan terlapor mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000.
Akibat tindakan yang dilakukan tersebut, tersangka (AM) yang merupakan mucikari asal Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok, dikenai pasal UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP Nomor 506 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Belum Ada Komentar on Polres Serang Kota Meringkus Aksi Perdagangan Orang