SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Tumpukan berkas dibawa dari sebuah kantor di lantai satu dalam masjid.
Tim penyidik Kejati Banten pada sekitar pukul 10.00 WIB sebelumnya ke Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Gedung SKPD Terpadu. Karena tidak menemukan berkas-berkas, penyidik kemudian ke Masjid Al Bantani.
Di sana, penyidik menggeledah salah satu ruangan di Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Banten. Penggeledahan ada di sebuah ruangan yang diduga tempat mengatur proposal.
Di pintu masuk terdapat kertas pengumuman bagaimana cara pondok pesantren mengajukan hibah. Pimpinan ponpes yang menyerahkan berkas bahkan diatur berdasarkan warna dan asal pesantren.
Proposal dari Lebak berwarna kuning, Kabupaten Pandeglang warna hijau, Kabupaten Serang warna biru, Kabupaten Tangerang warna merah, Kota Tangerang dan Tangsel warna kuning dan Kota Serang dan Cilegon biru. Terdapat nama-nama petugas untuk setiap daerah.
Tim penyidik beberapa kali terlihat membawa tumpukan berkas dari ruangan itu. Bahkan, berkas dikumpulkan di beberapa kendaraan dan langsung dibawa ke Kejati Banten di Jalan Serang-Pandeglang.
Koordinator penyidik yang melakukan pengeledahan Fabrianda mengatakan, tim katanya mencari berkas terkait hibah pondok pesantren yang beberapa waktu lalu sudah ada tersangkanya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan berhasil membawa tumpukan berkas.
“Terutama proposal, LPJ dan dokumen lain terkait, banyak banget belum sempat kita bawa semua, jadi hanya kita ambil beberapa sampel tempatnya kita segel. Nggak semua proposal, ada dokumen,” ujar Febrianda, Senin (19/4/2021).
Sekira pukul 11.39 WIB, tim penyidik kemudian bergeser melakukan penggeledahan kantor Biro Pemerintahan dan Kesra. Penyidik terlihat membawa flashdisk yang diambil dari salah satu ruangan.
Di lokasi, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Tb. Rubal Faisal mengatakan, penyidik membawa SPPD, Pergub dan daftar penerima dana hibah provinsi se-Banten dari kantornya. Sementara data fisik hibah pondok pesantren memang disimpan di Masjid Al Bantani khususnya untuk tahun 2020.
“Data untuk tahun 2020 di sini semuanya, saya kurang paham karena masih 2 bulan di sini,” ujar Rubal.
Kejati Banten sebelumnya telah menetapkan satu tersangka inisial ES terduga pemotongan hibah pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar. Hibah diberikan ke 3 ribu lebih pesantren se Banten dengan nilai masing-masing Rp 30 juta.(Red)
Belum Ada Komentar on Kejati Banten Geledah Masjid Raya Al Bantani