Pemerintah Kota Serang mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama bulan ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang menyepakati adanya lima poin kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan dilarang selama bulan Ramadhan.
“Sudah ada kesepakatan bersama Forkopimda bahwa pemerintah Kota Serang membuat himbauan kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam kesepakatan itu ada lima poin,” kata Syafrudin kepada wartawan di kantornya. Senin (12/4/2021).
Syafrudin menyebutkan, poin pertama meminta umat Islam agar menjalankan ibadah sebaik-baiknya selama bulan Ramadan termasuk shalat tarawih.
“Pemkot Serang memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah tarawih, termasuk juga tadarus, kemudian perayaan Idul Fitri,” ujarnya.
Kemudian, poin kedua Pemkot Serang melarang tempat hiburan untuk membuka kegiatan selama bulan Ramadhan mencegah timbulnya keresahan masyarakat.
“Jadi tempat hiburan seperti kafe, tempat karaoke biliar tutup. Nanti petugas Pol PP akan mengawas,” ujar Syafrudin.
Poin ketiga, Pemkot Serang melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon, petasan dan sejenisnya. Keempat, Pemkot Serang mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung nasi dan sejenisnya pada bulan puasa.
“Tidak berjualan dari pukul 04.30 sampai 16.00 WIB. Kalau ada yang buka, tolong laporkan ke kami,” kata Syafrudin
Selanjutnya, poin kelima masyarakat dan ASN dilarang melakukan mudik Lebaran dan cuti sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat.
Syafrudin juga menegaskan di dalam aturan, masyarakat Kota Serang diperbolehkan mengadakan buka bersama dengan syarat mentaati protokol kesehatan ketat. “Kegiatan buka bersama dilakukan sesuai protokol kesehatan jumlahnya dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan,” tandasnya. (Red)
Belum Ada Komentar on Lima Aturan Pemkot Serang Selama Ramadan