Berita Terbaru
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tingkatkan GCG Dan Manajemen , Bank Banten Implementasikan PSAK 71

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin

tajukbanten.co.id | PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) serius meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko melalui implementasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).

Terhitung 1 Januari 2020, Bank Banten mengimplementasikan PSAK No. 71 tentang “Instrumen Keuangan” yang mengatur salah satunya tentang metode ekspektasi kerugian kredit dalam rangka meningkatkan kualitas informasi termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit (CKPN). Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet.

Berdasarkan Hasil Audit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2020, diketahui bahwa Bank Banten membukukan CKPN sebesar Rp.691,622 miliar, dari Rp.126,955 miliar pada akhir 2019 menjadiRp.821,577 miliar pada akhir 2020.

Disaat yang bersamaan, solvabilitas Bank Banten juga mengalami perbaikan dengan meningkatnya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dari 9,01% pada 2019 menjadi 34,75% pada 2020. Dengan meningkatnya indikator permodalan tersebut, maka seyogyanya Bank Banten memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melakukan pengelolaan risiko dan menunjang kelanjutan usaha sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah.
Perlu dicatat, berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), rata-rata KPMM Bank Umum Konvensional per Desember 2020 adalah 23,89%. Dengan demikian, secara umum kinerja permodalan Bank Banten berada di atas rata-rata industri!.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin menyatakan: “Implementasi PSAK 71 merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam meningkatkan penerapan tata kelola dan memastikan bahwa Bank Banten senantiasa memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di
sektor perbankan.”

Selain peningkatan tata Kelola dan permodalan, Bank Banten juga berhasil menurunkan beban umum dan administrasi sebesar 2,02%, dari Rp.179,262 miliar pada 2019 menjadi Rp.175,635 miliar pada 2020, serta memangkas beban tenaga kerja sebesar 8,03%, dari Rp.129,400 miliar pada 2019 menjadi
Rp.119.005 miliar pada 2020. “Kita berharap, dengan struktur keuangan yang lebih baik, Bank Banten akan menjadi salah satu bank pembangunan daerah yang terdepan dan terpercaya,” tutupnya. (Corsec/tor)

Facebook
Twitter
WhatsApp

Belum Ada Komentar on Tingkatkan GCG Dan Manajemen , Bank Banten Implementasikan PSAK 71

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Yoma Hatima Terpilih Kembali secara Aklamasi, Lanjutkan Kepemimpinan PC Fatayat NU Kota Serang

Program SCILLS AtmaConnect Gelar Sharing Success Story Bagi Pelaku UMKM Perempuan

Berkolaborasi dengan Atma Connect, Smartfren Community Kabupaten Serang Ajak UMKM Naik Kelas

Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) siap dongkrak kemajuan Provinsi Banten melalui media.

Advertorial

Opini

Statistik Pengunjung

Pengunjung
0