TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, sekitar pukul 11.45-16.30 WIB, Kamis (8/4/2021).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Inte) Kejari Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait pengumpulan barang bukti atas dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2019,” katanya, dalam konfrensi pers, di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Serpong, Kamis (8/4/2021).
Dari penggeledahan tersebut, Korps Adhyaksa itu mengamankan ratusan dokumen, serta satu unit komputer.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini mengatakan, penyidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah tahun anggaran KONI 2019.
“Dugaannya, ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar,” ujarnya.
“Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp 700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan,” pungkas Ate. (Red)
Belum Ada Komentar on Kejari Tangsel Geledah KONI Tangsel Terkait Dana Hibah