KPK telah merampungkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Dalam perkara pencucian uang, total aset Wawan yang disita KPK mencapai Rp 500 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan milik Wawan yang terafiliasi dari tahun 2006 hingga 2013.
“Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (8/10).
Aset tersebut, kata Febri, diduga merupakan hasil korupsi Wawan dalam sejumlah proyek di Pemprov Banten dengan total nilai kontrak sebesar Rp 6 triliun. Proyek itu dikerjakan Wawan melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan terafiliasi lainnya.
Dalam perkara pencucian uang, total aset Wawan yang disita KPK mencapai Rp 500 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan milik Wawan yang terafiliasi dari tahun 2006 hingga 2013.
“Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (8/10).
Aset tersebut, kata Febri, diduga merupakan hasil korupsi Wawan dalam sejumlah proyek di Pemprov Banten dengan total nilai kontrak sebesar Rp 6 triliun. Proyek itu dikerjakan Wawan melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan terafiliasi lainnya.
“Diduga TCW (Tubagus Chaeri Wardana) melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun,” ujarnya.
Febri menyatakan, penyidikan kasus Wawan berlangsung lama lantaran banyaknya data terkait aset milik adik eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini. Salah satunya data mengenai aset milik Wawan di Australia.
Febri mengatakan KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menyita aset Wawan di negeri Kanguru itu. Dalam MLA itu, KPK dibantu Australian Federal Police (AFP).
“Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar. Yaitu (terdiri dari) rumah senilai AUD 3,5 juta dan apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu,” ungkap Febri.
Berikut detail aset senilai Rp 500 miliar milik Wawan yang disita KPK karena diduga hasil pencucian uang.
A. Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
B. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih
C. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5) 3 unit tanah di Lebak
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11) 1 unit rumah di Perth, Australia (Kumparan)
Belum Ada Komentar on KPK Sita Aset Wawan Senilai Rp 500 M: 111 SPBU hingga Rumah di Perth