Berita Terbaru
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Biaya Penyelenggaraan SPALD Bersumber dari APBD

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Eri Suhaeri.

Pembiayaan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Provinsi Banten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Pembiayaan tersebut tertuang dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Eri Suhaeri mengatakan, sumber pembiayaan penyelenggaraan SPALD dari APBD Provinsi Banten dilakukan melalui Belanja Langsung pada OPD terkait. “Pembiayaan penyelenggaraan SPALD harus tercantum dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Banten tahun anggaran berjalan. Materi muatan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional ini, sudah disepakati pada Rapat pembahasan bersama OPD terkait,” kata Eri di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (8/5/2018).

Nantinya, lanjut Eri, OPD terkait mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Provinsi Banten disertai dengan kebutuhan anggarannya. Kemudian TAPD membahas usulan Penyelenggaraan SPALD dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten untuk mendapatkan persetujuan.”Melalui Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, pembiayaan penyelenggaraan SPALD akan lebih maksimal,”ujarnya.

Selain dari APBD, pembiayaan penyelenggaraan SPALD juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN). “Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD bersumber dari APBN dapat dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus fisik,”jelasnya, seraya menambakan Komisi IV akan segera menyelesaikan pembahasan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Dimestik Regional.

Diketahui sebelumnya, penyelenggaraan SPALD dilakukan OPD terkait dengan melibatkan kelompok masyarakat dan badan usaha. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Najib Hamas mengatakan, penyelenggaraan SPALD merupakan serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana untuk pelayanan air limbah domestik.

“Keterlimbatan kelompok masyarakat sangat penting, karenanya dimasukan dalam materi muatan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional,”kata Najib, seraya menyatakan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional memuat 19 BAB dengan 55 Pasal. (Advertorial)

Facebook
Twitter
WhatsApp

Belum Ada Komentar on Biaya Penyelenggaraan SPALD Bersumber dari APBD

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Yoma Hatima Terpilih Kembali secara Aklamasi, Lanjutkan Kepemimpinan PC Fatayat NU Kota Serang

Program SCILLS AtmaConnect Gelar Sharing Success Story Bagi Pelaku UMKM Perempuan

Berkolaborasi dengan Atma Connect, Smartfren Community Kabupaten Serang Ajak UMKM Naik Kelas

Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) siap dongkrak kemajuan Provinsi Banten melalui media.

Advertorial

Opini

Statistik Pengunjung

Pengunjung
0