![](http://cadasbanten.com/wp-content/uploads/2018/08/Ketua_Komisi_IV.jpg)
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Eri Suhaeri (kemeja putih).
CADASBANTEN.COM, Serang – Enam jenis infrastruktur diatur di dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak. Keenam jenis infrastruktur tersebut, yakni jalan dan jembatan provinsi, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana olahraga, kawasan, kesehatan, dan gedung.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Eri Suhaeri mengatakan, dengan diaturnya enam jenis infrastruktur ini sudah memperluas jangkauan dan arah pengaturan materi muatan, serta dijadikan sebagai induk pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.”Enam jenis infrastruktur yang diatur dalam materi muatan Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur ini sudah menjadi kesempatan Komisi IV dengan OPD terkait pada rapat pembahasan,”kata Eri di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (3/5/2018).
Menurut Eri, ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan mengatur enam jenis infrastruktur dalam Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur, antara lain Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Sedangkan pembiayaan tahun jamak, lanjutnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten merupakan salah satu prioritas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022,”ujarnya.
Ditambahkan Eri, tujuan Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur, yakni memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu satu tahun anggaran.”Juga mewujudkan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan daya saing daerah,”jelasnya.
Untuk mewujudkan salah satu target pembangunan infrastruktur dalam RPJMD, Eri menegaskan, Pimpinan dan Anggota Komisi IV sudah sepakat untuk segera melakukan Rapat Pleno Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur.”Mudah-mudahan bulan Juli 2018, Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur bisa diparipurnakan,”harapnya. (Advertorial)
Belum Ada Komentar on 6 Jenis Infrastruktur Diatur Raperda Prakarsa DPRD