SERANG – Puluhan kepala desa di wilayah Kecamatan Ciruas dan Kragilan, mengikuti kegiatan “Literasi Media Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Serang”, yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ciruas, Sabtu (30/12/2017).
Tampil sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut yaitu Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Provinsi Banten H. Agus Sandjadirdja, Ketua PWI Provinsi Banten yang diwakili Sekretaris PWI Provinsi Banten Cahyonoadi, Kapolres Serang yang diwakili Kasat Reskrim AKP Gogo Galisung, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, H. Abdullah yang sekaligus membuka acara. Kegiatan literasi media diisi dengan pemaparan materi dari para nara sumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Ketua PWI Kabupaten Serang, Ahmad Arifudin menjelaskan, kegiatan literasi media bagi kepala desa se-Kabupaten Serang merupakan program kerja PWI Kabupaten Serang yang dilaksanakan dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2018. Menurutnya, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pers kepada para kepala desa, sehingga kepala desa tidak keliru dalam menyikapi pekerjaan wartawan.
“Selama ini ada mis-komunikasi antara wartawan dengan kepala desa. Para kepala desa sepertinya alergi terhadap pers, ini yang mau kita coba luruskan,” katanya.
Arif mengatakan, di Kabupaten Serang terdapat 326 desa yang semuanya akan diikutsertakan dalam kegiatan literasi media. Oleh karena itu, kegiatan tersebut akan dilaksanakan sebanyak empat kali mulai Desember 2017 sampai Februari 2018 yang dibagi kedalam empat zona wilayah, sehingga seluruh kepala desa di Kabupaten Serang mengikuti kegiatan tersebut.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap wartawan, dan bisa menjadikan pers sebagai mitra kerja secara profesional,” ujarnya.
Dalam paparannya, Ketua DKD PWI Provinsi Banten H. Agus Sandjadirdja mengungkapkan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar.
“Jika ada wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik jurnalistik, segera laporkan kepada kami, kami akan segera memprosesnya,” katanya.
Sementara itu, AKP Gogo Galisung mengatakan, kepolisian dalam menangani kasus pidana pers berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut ketentuan Undang-Undang Pers, lanjut Gogo, penanganan masalah pers terlebih dahulu ditangani oleh Dewan Pers. Kepolisian baru dapat menangani masalah pidana pers jika sudah ada pelimpahan dari Dewan Pers.
Nara sumber lainnya, Cahyonoadi lebih menekankan masalah legalitas wartawan yang harus diketahui oleh publik. Menurutnya, seorang wartawan paling tidak harus memiliki tiga jenis kartu legalitas yaitu kartu pers dari media tempatnya bekerja, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Legalitas tersebut, lanjut Adi, penting sebagai bukti pertanggungjawaban wartawan terhadap profesinya.
Dalam sesi tanya jawab, para kepala desa banyak yang menyampaikan keluhan terkait perilaku oknum wartawan yang tindakannya sudah keluar dari fungsi kewartawanan.
“Ada wartawan yang setiap datang ke kepala desa kerjanya mengintrogasi seperti layaknya polisi dan jaksa, ada juga wartawan yang meminta nge-sub proyek. Bagaimana wartawan yang seperti itu?,” tanya Ajurum, Kepala Desa Cisait yang juga menjabat Ketua Apdesi Kecamatan Kragilan. (Eka Elviani)
Belum Ada Komentar on PWI Kabupaten Serang Rangkul Kepala Desa