Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan mulai 2018, SMA dan SMK tidak boleh lagi memungut biaya dari siswa. Jika diketahui ada sekolah yang memungut biaya, kepala sekolahnya terancam dipecat.
“Jangan mintain duit, komite jangan mintain duit. Itu gratis namanya, susah-susah amat menerjemahkannya. (Kalau melanggar-red) diganti kepala sekolahnya,” kata Wahidin Halim beberapa waktu lalu.
Gubernur Wahidin menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA dan SMK. Oleh karena itu sekolah tidak diperkenankan memungut uang dari siswa dengan alasan apa pun.
Wahidin menegaskan, program pendidikan gratis merupakan jawaban dari keluhan masyarakat. Ia juga mengaku mendapat laporan, selama ini banyak orang tua siswa dimintai uang, baik oleh komite sekolah maupun pihak sekolah dengan berbagai alasan, seperti uang iuran buat pembangunan.
Dengan ditetapkannya kebijakan program pendidikan gratis oleh Pemprov Banten, Wahidin memastikan bahwa tidak akan ada lagi pungutan kepada siswa. Menurutnya, Pemprov Banten akan menangani seluruh kebutuhan di sekolah.
“Sekarang kita (pemprov-red) yang bangun, biayai dari Bosda (bantuan operasional sekolah daerah-red) dan sebagainya. Kita kan lihat rancangan dari komite keperluannya apa saja,” terangnya.
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode inipun meminta kepada masyarakat agar tidak diam apabila ada SMA/SMK yang masih memungut uang dari siswa. “Apabila masih terjadi pungutan masuk kategori korupsi dan bisa dilaporkan pada penegak hukum. Dilaporkan ke kejaksaan. Ya bukan pungli itu namanya, sudah korupsi itu,” tuturnya.
Selain itu, Wahidin mengatakan program pendidikan gratis akan mengurangi beban para orangtua. Termasuk di dalamnya menjadi pertimbangan Pemprov Banten dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018.
“Pendidikan gratis loh, komponen pembiayaan terbesar salah satunya pendidikan. Sudah kita intervensi, sudah kita gratiskan, kesehatan digratiskan, harusnya dihitung (dalam pertimbangan penetapan UMK), kalau dihitung lebih itu,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Rancangan APBD 2018, alokasi dana hibah Bosda yang akan dipakai untuk menggratiskan biaya SMA/SMK sebesar Rp159,6 miliar. Anggaran itu diperuntukkan bagi 245.662 siswa, dengan asumsi masing-masing siswa memeroleh bantuan sebesar Rp650 ribu.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengapresiasi program pendidikan gratis yang diusulkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. Namun, dirinya meminta agar pemerintah mampu memperkuat seluruh jajarannya.
“Dalam konteks keinginan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpil,ih menggratiskan SMA/SMK, saya menyambut baik,” katanya.
Kendati demikian, Asep berharap ke depan Pemprov Banten harus lebih inovatif dalam menggali pendapatan daerah agar program tersebut bisa berjalan terus menerus. Misalnya, tidak berkutat pada pajak kendaraan bermotor tapi pajak dan retribusi-retribusi yang lainnya. “Ya harus lebih inovatif agar program ini bisa berjalan terus menerus,” tandasnya. (Advertorial)
Belum Ada Komentar on SMA/SMK Banten Dilarang Memungut Biaya Dari Siswa