BANTEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta meminta kepada seluruh Staf ahli kepala daerah untuk meningkatkan kemampuan dan menjalankan tugasnya dalam memberikan kontribusi terhadap kepala daerah. Bahkan kedepan staf ahli Gubernur sangat dibutuhkan kontribusinya dalam memberikan masukan kepada Gubernur.
“Staf ahli itu stafnya Gubernur, bertanggung jawab kepada Gubernur, melalui administrasinya sekda. Oleh karena itu konsep dia (staf ahli-red), kontribusi dia sangat diperlukan ketika Gubernur membuat suatu kebijakan,” ungkap Sekda Banten, usai membuka acara rapat kerja staf ahli daerah tingkat nasional tahun 2016, Senin (21/11).
Oleh karena itu, lanjut Sekda kedepan semua kebijakan akan diperbaharui seiring dengan adanya SOTK baru. Karena kata Sekda jumlah staf ahli nantinya hanya akan ada 3 orang staf ahli. Sementara untuk saat ini Banten memiliki 5 orang.
“Jangan ada lagi image staf ahli ini jabatan buangan. Karena kedapan akah terus diperbaiki. Saya kira sama ko, justru nanti tunjangan juga diperbaiki. Oleh karena itu kalau staf ahli itu berbeda dengan kepala dinas, itu tidak lagi. Karena staf ahli tugasnya menganailisis, membuat rumusan untuk Gubernur dalam rangka membuat kebijakan sesuai dengan tupoksinya,” kata Sekda.
Bahkan, Sekda menuturkan kontribusi 5 orang staf ahli Gubernur di Banten saat ini sangat banyak dalam merumuskan sejumlah kebijakan untuk Gubernur. Meski diakui masukan dan analisanya tentu berbeda-beda, sesuai bidangnya masing-masing.
“Paling tidak ada satu kontribusi, penguatan peran yang saya bilang tadi efisien dan efektif sebagai staf ahli yang memberikan masukan, konsepnya itu aja. Nanti dibuat kesepakatan dari raker ini untuk memberikan masukan dari hasil rakernas ini dan disampaikan ke Gubernur baik provinsi Banten maupun provinsi dari daerah lain,” tegasnya.
Sementara itu staf ahli Gubernur bidang pembangunan Pemprov Banten Cepi Safrulalam mengatakan dalam rakor ini nanti akan dibahas sejumlah persoalan yang kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi staf ahli gubernur. Karena pada tahun mendatang akan ada perubahan struktur staf ahli dampak dari perubahan SOTK.
“Ini sebetulnya bersifat umum, tapi yang pertama tentang perubahan peraturan pemerintah tentang struktur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Dalam aturan itu staf ahli ini kan 3 orang, sehinga semua sedang mencari bentuk tentang nomenklatur, dan staf ahli jabatan itu apa. Yang kedua fungsi staf ahli gubernur itu pada prinsipnya samalah, karena pembantu Gubernur sebagai pejabat pemerintah pusat di daerah. Hanya kewenangan dan tugas pokoknya itu bagaimana kededpan, dan ini sedang kita bicarakan. Hasilnya nanti akan kita kirimkan ke kementrian untuk dijadikan dasar oleh seluruh provinsi,” imbuhnya.
Kepala Biro Umum Setda Pemprov Banten Sitti Maani Nina dalam laporannya mengungkapkan, pemprov Banten patut berbangga bisa menghadirkan staf ahli se-Indonesia untuk berkumpul demi Indonesia tercinta. Karena pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu mensejahterakan rakyatnya.
“Tentu banyak isu strategis yang perlu peranan staf ahli dalam pembahasannya. Sehingga posisi staf ahli dalam pemerintahan juga sangat penting. Bahkan hal tersebut tertuang dalam ketentuan. Karena kepala daerah perlu mendapatkan masukan dari staf ahli. Dimana dalam PP No 19 tahun 2010 tentang kewenangan Gubernur disebutkan, bahwa pemberdayaan staf ahli oleh Gubernur dalam rangka mewujudkan efektivitas dan sinergitas dalam pengelengaraan kepala daerah,” tukasnya.
Oleh sebab itu Nina berharap hasil dari rakornas ini dapat menguatkan rekomendasi atas masukan dan saran kepada Mendagri dan Gubernur serta Bupati dan Walikota.
“Acara ini diselenggarakan di Kota Serang, Provinsi Banten dari tanggal 21-23 November 2016, dengan jumlah peserta sebanyak 220 orang staf ahli Gubernur se-Indonesia dan staf ahli Bupati dan Walikota se-Banten,” pungkas Nina seraya menambahkan dalam acara ini akan ada materi dari sejumlah lembaga kementrian seperti Lemhanas, Mendagri dan MenpanRB. (Adv – Dishubkominfo Provinsi Banten)
Belum Ada Komentar on Sekda Banten Minta Staf Ahli Bekerja Maksimal