SERANG, SERANG POST – Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Banten mengalami perubahan sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Rencananya, pekan depan hasil evaluasi tersebut akan di paripurnakan oleh DPRD Provinsi Banten. Karena pembahasan rencana perubahan SOTK tersebut sudah melewati evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus Raperda SOTK Provinsi Banten, Rano Alfath. Rano menjelaskan, hasil evalusi Kemendagri terhadap rancangan susuan SOTK tersebut keluar pada Kamis (10/11). Selanjutnya, hasil tersebut akan kembali di bahas pekan esok untuk selanjutnya diparipurnakan.
“Rencanaya Senin (besok) pembahasan hasil evaluasi Kemendagri, Rabu baru diparipurnakan. Di dalam rapat itu harusnya tidak ada lagi perubahan karena itu data hasil evaluasi, jadi tetap harus diketahui anggota keseluruhan,” ujar Rano seperti dilansir radarbanten online, Minggu (13/11).
Berikut susunan SOTK yang baru berdasarkan data yang dihimpun dari Pansus Raperda SOTK Provinsi Banten:
- Sekretariat Daerah Provinsi Banten merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
- Sekretariat DPRD Provinsi Banten merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
- Inspektorat Daerah Provinsi Banten merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
- Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta bidang Pertanahan;
- Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub bidang ketentraman dan ketertiban umum dan sub bidang kebakaran;
- Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi;
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perempuan dan perlindungan anak, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta bidang pengendalian penduduk dan Keluarga berencana;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
- Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi Informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
- Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
- Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
- Badan Pendapatan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Keuangan Sub Bidang Pendapatan Daerah;
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Keuangan Sub Bidang Pengelolaan Keuangan dan Sub Bidang Aset Daerah;
- Badan Kepegawaian Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang pendidikan dan pelatihan;
- Badan Penghubung untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten menyelenggarakan sub urusan penanggulangan bencana.
Adapun dinas yang berubah dari Tipe A ke B diantaranya:
- Dinas Pekerjaan Umum
2. Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Dinas Pemberdaya Masyarakat Dan Desa
4. Dinas Komunikasi dan Informasi
5. Dinas Koperasi Dan UMKM
6. Dinas Penanaman Modal Dan PTSP
7. Dinas Pemuda Dan Olahraga
8. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
9. Dinas Ketahanan Pangan
Belum Ada Komentar on SOTK Banten Berubah